Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2016

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah

Kini kita berada di awal tahun 1438 Hijriyah, sebagian besar kaum muslimin telah telah saling bertukar ucapan selamat satu sama lain. Sebenarnya apa kedudukan atau hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriyah dari sisi syar’i?
Di bawah ini kami mengutip beberapa fatwa ulama kibar dalam hal ini:


1.    Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah pernah ditanya:
Kami pada permulaan tahun baru hijriyah, dan sebagian orang saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, mereka mengucapkan: (Setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan), maka apa hukum syar’i terkait ucapan selamat ini?

Jawaban:
Ucapan selamat tahun baru hijriyah, kami tidak mengetahui dasarnya dari para salafus shalih, dan saya tidak mengetahui satupun dalil dari sunah maupun kitabullah yang menunjukkan pensyariatannya, tetapi siapa saja yang memulaimu dengan ucapan itu maka tidak mengapa kamu menjawabnya seperti itu, jika dia mengatakan: “Setiap tahun semoga Anda dalam kebaikan,” maka tidak mengapa kamu menjawabnya “Semoga Anda seperti itu kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu setiap kebaikan,” atau semacamnya. Adapun memulainya maka saya tidak mengetahui dasarnya.

2.   Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Syaikh yang mulia! Anda membahas tentang tahun baru, maka apa hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah? Dan apa kewajiban kita terhadap mereka yang mengucapkan selamat?

Jawaban:
Jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka jawablah, tapi jangan kamu memulainya, inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, misalnya seandainya seseorang mengucapkan kepadamu: “Kami mengucapkan selamat tahun baru kepadamu”, maka dijawab: “Semoga Allah mengucapkan selamat kebaikan untukmu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan.” Tetapi jangan kamu memulainya, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para salafus shalih bahwa mereka dahulu mengucapkan selamat tahun baru hijriyah, bahkan ketahuilah bahwa para salaf belum menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali pada masa khilafah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.

Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Shaum

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

“Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haid yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqadha puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haid setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haid ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haid ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudharatkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dharara wa laa dhirara” (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).

Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haid. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haid, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqadha puasanya yang luput tadi.”

[Sumber: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab No. 7416]

Hukum Wanita Berpakaian Minim

Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 8487:
Apakah kita boleh berkeyakinan akan kekufuran wanita-wanita yang berpakaian minim, berdasarkan sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium baunya.” (Mohon dijelaskan?-Red.)

Jawaban:
Wanita yang meyakini akan kehalalan berpakaian demikian setelah mendapatkan penjelasan dan pemberitahuan akan hukumnya, dia dihukumi kafir. Adapun wanita yang tidak menganggap halal hal itu, akan tetapi tetap keluar rumah dengan berpakaian minim, maka tidak dihukumi kafir. Akan tetapi, ia telah melakukan salah satu dosa besar. Ia wajib meninggalkan cara berpakaian seperi itu dan bertaubat, semoga Allah mengampuninya. Jika ia meninggal dunia tanpa bertaubat, maka -sesuai kehendak Allah- ia seperti para ahli kemaksiatan yang lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua                            : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota                       : Abdullah bin Ghadyan dan Abdullah bin Qu'ud

Sabtu, 24 Desember 2016

Hukum Orang yang Datang ke Peramal (Dukun)

Pertanyaan:
Alangkah senangnya jika kami tahu macam-macam orang yang mendatangi peramal?

Inilah jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,

Orang yang datang ke dukun ada tiga macam:

Pertama, mendatangi peramal lalu bertanya tanpa membenarkannya dan tanpa bermaksud untuk mengetahui keadaannya. Hal ini berdosa. Sanksinya, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.

Kedua, mendatangi peramal lalu bertanya dan membenarkannya. Hal ini berarti kafir, karena dia mendustakan firman Allah,

قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ ٦٥

“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Q.S. An-Naml: 65).

Ketiga, mendatanginya, lalu bertanya untuk menguji dan menjelaskan duduk perkara (status peramal tersebut) kepada orang, menjelaskan bahwa ramalan tersebut adalah tipuan dan membuat-buat kebohongan. Kami berpendapat bahwa hal ini tidak apa-apa. Merupakan hal yang diketahui banyak orang bahwa sesuatu yang mubah apabila dapat mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya menjadi haram. Dengan demikian, apabila diperkirakan pada macam yang ketiga ini, seseorang mendatangi peramal untuk menguji dan menjelaskan duduk perkaranya kepada orang-orang, tetapi apa yang dilakukan ini dapat menyebabkan orang-orang tertipu, maka dalam kondisi ini, perbuatan ini tidak boleh dilakukan. Jadi, dia tidak diperkenankan mendatangi peramal meskipun dengan tujuan yang benar, karena kaidahnya, sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.

(Fatwa ini dikutip dari buku Fikih Ibadah, Kumpulan Fatwa Lengkap Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin halaman 109, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Diterbitkan oleh Media Zikir).