Sabtu, 31 Desember 2016

Menggunakan Obat Penghalang Haid Ketika Shaum

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,

“Sebagian wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haid yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan supaya tidak lagi mengqadha puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita menggunakan obat semacam itu?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Dalam masalah ini aku berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu. Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para wanita. Kebiasaan datang haid setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa kebiasaan datang haid ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haid ini terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat memudharatkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Laa dharara wa laa dhirara” (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).

Oleh karena itu, dalam masalah ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya haid. Alhamdulillah berkat karunia Allah, jika datang haid, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqadha puasanya yang luput tadi.”

[Sumber: Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab No. 7416]

0 komentar:

Posting Komentar