Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya,
“Sebagian
wanita ada yang bersengaja menggunakan obat-obatan untuk menghalangi datangnya
haid yang rutin setiap bulannya. Mereka melakukan seperti ini dengan tujuan
supaya tidak lagi mengqadha puasa selepas bulan Ramadhan. Apakah perbuatan
seperti ini dibolehkan? Apakah ada syarat yang tidak membolehkan wanita
menggunakan obat semacam itu?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Dalam masalah ini aku
berpandangan bahwa hendaklah wanita tersebut tidak melakukan semacam itu.
Hendaklah ia menjalankan ketetapan Allah yang telah digariskan pada para
wanita. Kebiasaan datang haid setiap bulannya di sisi Allah memiliki hikmah
yang amat banyak jika kita mengetahuinya. Hikmah yang dimaksud adalah bahwa
kebiasaan datang haid ini termasuk kebiasaan yang normal, di mana haid ini
terjadi untuk tujuan menghalangi si wanita dari berbagai bahaya yang dapat
memudharatkan dirinya. Para pakar kesehatan telah menjelaskan efek negatif dari
penggunaan obat semacam itu. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
bersabda, “Laa dharara wa laa dhirara” (Tidak ada bahaya dalam syari’at ini
dan tidak boleh mendatangkan bahaya tanpa alasan yang benar).
Oleh karena itu, dalam masalah
ini aku berpandangan bahwa wanita hendaklah tidak menggunakan obat-obatan untuk
menghalangi datangnya haid. Alhamdulillah
berkat karunia Allah, jika datang haid, wanita muslimah diperkenankan untuk tidak
mengerjakan puasa dan shalat. Ketika ia kembali suci, ia boleh kembali
mengerjakan puasa dan shalat. Jika berakhir Ramadhan, ia hendaklah mengqadha
puasanya yang luput tadi.”
[Sumber:
Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab No. 7416]
0 komentar:
Posting Komentar