Sabtu, 31 Desember 2016

Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah

Kini kita berada di awal tahun 1438 Hijriyah, sebagian besar kaum muslimin telah telah saling bertukar ucapan selamat satu sama lain. Sebenarnya apa kedudukan atau hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriyah dari sisi syar’i?
Di bawah ini kami mengutip beberapa fatwa ulama kibar dalam hal ini:


1.    Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah pernah ditanya:
Kami pada permulaan tahun baru hijriyah, dan sebagian orang saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, mereka mengucapkan: (Setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan), maka apa hukum syar’i terkait ucapan selamat ini?

Jawaban:
Ucapan selamat tahun baru hijriyah, kami tidak mengetahui dasarnya dari para salafus shalih, dan saya tidak mengetahui satupun dalil dari sunah maupun kitabullah yang menunjukkan pensyariatannya, tetapi siapa saja yang memulaimu dengan ucapan itu maka tidak mengapa kamu menjawabnya seperti itu, jika dia mengatakan: “Setiap tahun semoga Anda dalam kebaikan,” maka tidak mengapa kamu menjawabnya “Semoga Anda seperti itu kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu setiap kebaikan,” atau semacamnya. Adapun memulainya maka saya tidak mengetahui dasarnya.

2.   Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Syaikh yang mulia! Anda membahas tentang tahun baru, maka apa hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah? Dan apa kewajiban kita terhadap mereka yang mengucapkan selamat?

Jawaban:
Jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka jawablah, tapi jangan kamu memulainya, inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, misalnya seandainya seseorang mengucapkan kepadamu: “Kami mengucapkan selamat tahun baru kepadamu”, maka dijawab: “Semoga Allah mengucapkan selamat kebaikan untukmu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan.” Tetapi jangan kamu memulainya, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para salafus shalih bahwa mereka dahulu mengucapkan selamat tahun baru hijriyah, bahkan ketahuilah bahwa para salaf belum menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali pada masa khilafah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.

0 komentar:

Posting Komentar