Sabtu, 31 Desember 2016

Hukum Wanita Berpakaian Minim

Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 8487:
Apakah kita boleh berkeyakinan akan kekufuran wanita-wanita yang berpakaian minim, berdasarkan sabda Nabi shallallahualaihi wa sallam“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium baunya.” (Mohon dijelaskan?-Red.)

Jawaban:
Wanita yang meyakini akan kehalalan berpakaian demikian setelah mendapatkan penjelasan dan pemberitahuan akan hukumnya, dia dihukumi kafir. Adapun wanita yang tidak menganggap halal hal itu, akan tetapi tetap keluar rumah dengan berpakaian minim, maka tidak dihukumi kafir. Akan tetapi, ia telah melakukan salah satu dosa besar. Ia wajib meninggalkan cara berpakaian seperi itu dan bertaubat, semoga Allah mengampuninya. Jika ia meninggal dunia tanpa bertaubat, maka -sesuai kehendak Allah- ia seperti para ahli kemaksiatan yang lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua                            : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite : Abdurrazzaq `Afifi
Anggota                       : Abdullah bin Ghadyan dan Abdullah bin Qu'ud

0 komentar:

Posting Komentar