Pertanyaan
ke-2 dari Fatwa Nomor 8487:
Apakah kita boleh berkeyakinan
akan kekufuran wanita-wanita yang berpakaian minim, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula mencium baunya.” (Mohon
dijelaskan?-Red.)
Jawaban:
Wanita yang meyakini akan
kehalalan berpakaian demikian setelah mendapatkan penjelasan dan pemberitahuan
akan hukumnya, dia dihukumi kafir. Adapun wanita yang tidak menganggap halal
hal itu, akan tetapi tetap keluar rumah dengan berpakaian minim, maka tidak
dihukumi kafir. Akan tetapi, ia telah melakukan salah satu dosa besar. Ia wajib
meninggalkan cara berpakaian seperi itu dan bertaubat, semoga Allah
mengampuninya. Jika ia meninggal dunia tanpa bertaubat, maka -sesuai kehendak Allah- ia seperti para
ahli kemaksiatan yang lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla, “Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang
selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Wa
billahit taufiq, wa shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa
sallam.
Komite
Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua Komite :
Abdurrazzaq `Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghadyan dan Abdullah bin Qu'ud
0 komentar:
Posting Komentar