Sabtu, 24 Desember 2016

Hukum Orang yang Datang ke Peramal (Dukun)

Pertanyaan:
Alangkah senangnya jika kami tahu macam-macam orang yang mendatangi peramal?

Inilah jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,

Orang yang datang ke dukun ada tiga macam:

Pertama, mendatangi peramal lalu bertanya tanpa membenarkannya dan tanpa bermaksud untuk mengetahui keadaannya. Hal ini berdosa. Sanksinya, shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari.

Kedua, mendatangi peramal lalu bertanya dan membenarkannya. Hal ini berarti kafir, karena dia mendustakan firman Allah,

قُل لَّا يَعۡلَمُ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ٱلۡغَيۡبَ إِلَّا ٱللَّهُۚ ٦٥

“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah.” (Q.S. An-Naml: 65).

Ketiga, mendatanginya, lalu bertanya untuk menguji dan menjelaskan duduk perkara (status peramal tersebut) kepada orang, menjelaskan bahwa ramalan tersebut adalah tipuan dan membuat-buat kebohongan. Kami berpendapat bahwa hal ini tidak apa-apa. Merupakan hal yang diketahui banyak orang bahwa sesuatu yang mubah apabila dapat mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya menjadi haram. Dengan demikian, apabila diperkirakan pada macam yang ketiga ini, seseorang mendatangi peramal untuk menguji dan menjelaskan duduk perkaranya kepada orang-orang, tetapi apa yang dilakukan ini dapat menyebabkan orang-orang tertipu, maka dalam kondisi ini, perbuatan ini tidak boleh dilakukan. Jadi, dia tidak diperkenankan mendatangi peramal meskipun dengan tujuan yang benar, karena kaidahnya, sesuatu yang mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.

(Fatwa ini dikutip dari buku Fikih Ibadah, Kumpulan Fatwa Lengkap Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin halaman 109, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar. Diterbitkan oleh Media Zikir).

0 komentar:

Posting Komentar