“Barangsiapa
membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada
asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (H.R. Bukhari No. 2697 dan Muslim No. 1718).
Penjelasan:
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa
maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “Bukan dari urusan kami” maksudnya
bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting
dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang
dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara
bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli
ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang
terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak. Pada riwayat imam muslim di atas
disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas
menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan
sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya.
Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan
hadits ini sebagai alasan bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia
mengatakan, “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut
terbantah oleh hadits di atas. Hadits
ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang
ingkar karena isinya mencakup semua hal.
Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok
agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini,
seperti menulis Al-Quran dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang
bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya,
yaitu sabda Rasulullah . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung,
faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya.
Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas. Wallahu a’lam
(Dikutip dari kitab Syarhul Arba’iina Haditsan An-Nawawiyah, Ibnu Daqiqil Ied)
0 komentar:
Posting Komentar