Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HADITS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Desember 2016

Jalan Menuju Surga

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرْ بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ اْلمَكْتُوْبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ، وَحَرَّمْت الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئاً، أَأَدْخُلُ الْجَنَّةَ ؟ قَالَ : نَعَمْ
Dari Abu Abdillah Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ’anhuma bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku mengerjakan shalat fardhu dan berpuasa ramadhan, aku haramkan yang haram, dan aku halalkan yang halal, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” (H.R. Muslim. Shahih dikeluarkan oleh Muslim di dalam [Al Iman/15/Abdul Baqi])
Penjelasan:
Asy-Syaikh rahimahullah mengatakan, hadits yang ke-22 ini perkataannya, “Bagaimana pendapatmu?” Maknanya adalah beritakanlah kepadaku. “Bagaimana pendapatmu jika aku mengerjakan shalat yang fardhu.” Maksudnya adalah shalat-shalat fardhu, yakni shalat lima waktu dan shalat jum’at. “Aku berpuasa Ramadhan.” Yakni bulan di antara bulan Sya’ban dan Syawwal. “Dan aku halalkan yang halal.” Yakni aku mengerjakannya dan meyakini kehalalannya. “Aku haramkan yang haram.” Yakni, aku menjauhi dan meyakini keharamannya. “Dan aku tidak melakukan lebih dari itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.”
Dalam hadits ini, seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika dia mengerjakan shalat fardhu, berpuasa di bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram, dan dia tidak melakukan lebih dari itu sedikit pun, apakah ia akan masuk surga?” Beliau menjawab, “Ya.” Dalam hadits ini tidak disebutkan zakat dan ibadah haji. Ada yang berpendapat bahwa hal itu masuk dalam perkataannya, “Aku haramkan yang haram.” Karena meninggalkan haji haram hukumnya, demikian juga meninggalkan zakat. Mungkin juga dikatakan terkait dengan ibadah haji, bisa jadi hadits ini diucapkan sebelum diwajibkannya ibadah haji. Adapun yang berkaitan dengan zakat, bisa jadi Nabi mengetahui keadaan orang tersebut. Bahwa dia adalah orang miskin, tidak tergolong orang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, maka beliau berbicara kepadanya sesuai dengan keadaannya.
Hadits ini mengandung beberapa faedah:
1.     Antusias para sahabat untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2.     Tujuan akhir dari kehidupan ini adalah masuk ke dalam surga.
3.    Pentingnya shalat-shalat fardhu. Bahwa shalat-shalat tersebut merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga dengan disertai amalan-amalan lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.
4.     Pentingnya ibadah puasa.
5.   Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram, yaitu seseorang mengerjakan perkara yang halal, seraya meyakini kehalalannya. Akan tetapi, dalam hal-hal yang halal, seseorang diberi pilihan, jika ia mau, ia bisa mengerjakannya, jika tidak, ia bisa meninggalkannya. Adapun perkara yang haram ia harus menjauhinya, dan ia pun harus meyakini bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram. Engkau mengerjakan yang halal dengan meyakini kehalalannya dan menjauhi yang haram dengan meyakini keharamannya.
6.   Pertanyaan adalah tempat kembalinya jawaban. Karena jawaban beliau “Ya”, maksudnya adalah engkau akan masuk surga. Imam An-Nawawi berkata, “Aku haramkan yang haram”, maknanya adalah aku menjauhinya. Seyogyanya adalah dikatakan, “Menjauhinya dengan meyakini keharamannya.” Wallahu a’lam.
(Dikutip dari kitab Syarah Arba’in An-Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)

Setelah Melakukan Kesalahan Disusul dengan Kebaikan


عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ  [رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح]
Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik.” (H.R. Tirmidzi, ia telah berkata: Hadits ini hasan, pada lafazh lain hasan shahih)

Penjelasan :
Riwayat hidup Abu Dzar itu banyak. Ia masuk Islam ketika Rasulullah shallallahualaihi wa sallam masih di Makkah dan beliau menyuruhnya kembali kepada kaumnya. Namun ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan tekadnya untuk tinggal di Makkah bersama beliau, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mampu lagi mencegahnya.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Dzar, “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya.”
Hal ini sejalan dengan firman Allah, “Sesungguhnya segala amal kebajikan menghapus segala perbuatan dosa.” (Q.S. Hud : 114)
Sabda beliau, “Bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik”, maksudnya bergaullah dengan manusia dengan cara-cara yang kamu merasa senang bila diperlakukan oleh mereka dengan cara seperti itu. Ketahuilah bahwa yang paling berat timbangannya di akhirat kelak adalah akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai di antara kamu dan yang paling dekat kepadaku posisinya pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya di antara kamu.”
Akhlak yang baik adalah sifat para nabi, para rasul, dan orang-orang mukmin pilihan. Perbuatan buruk hendaklah tidak dibalas dengan keburukan, tetapi dimaafkan dan diampuni serta dibalas dengan kebaikan.

 (Dikutip dari kitab Syarhul Arba’iina Haditsan An-Nawawiyah, Ibnu Daqiqil Ied)

Makanlah dari rejeki yang Halal

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: (Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih). Dan Dia berfirman: (Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu). Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan doanya”. (H.R. Muslim)
Penjelasan :
Kata “Thayyib (baik)” berkenaan dengan sifat Allah. Maksudnya ialah bersih dari segala kekurangan. Hadits ini merupakan salah satu dasar dan landasan pembinaan hukum Islam. Hadits ini berisi anjuran membelanjakan sebagian dari harta yang halal dan melarang membelanjakan harta yang haram. Makanan, minuman, pakaian, dan sebagainya hendaknya benar-benar yang halal tanpa bercampur yang syubhat.
Orang yang ingin memohon kepada Allah hendaklah memperhatikan persyaratan yang tersebut pada hadits ini. Hadits ini juga menyatakan bahwa seseorang yang membelanjakan hartanya dalam kebaikan berarti ia telah membersihkan dan menumbuhkan hartanya. Makanan yang enak tetapi tidak halal menjadi malapetaka bagi yang memakannya dan Allah tidak akan menerima amal kebajikannya.
Kalimat, “Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu”, maksudnya ialah menempuh perjalanan jauh untuk melaksanakan kebaikan seperti haji, jihad, dan perbuatan baik lainnya. Amal kebajikan tersebut tidak akan diterima oleh Allah bila yang bersangkutan makan, minum, dan berpakaian dari hasil yang haram. Lalu bagaimana lagi nasib orang-orang yang berbuat dosa di dunia atau berlaku zalim kepada orang lain atau mengabaikan ibadah dan amal kebajikan?
Kalimat, “Menengadahkan kedua tangannya” maksudnya berdoa kepada Allah memohon sesuatu, namun dia tetap berbuat dosa dan melanggar aturan agama.
Kalimat, “Makanannya haram…, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan doanya”, maksudnya bagaimana orang yang perbuatannya semacam itu akan dikabulkan doanya, karena dia bukanlah orang yang layak dikabulkan doanya. Akan tetapi walaupun demikian, boleh saja Allah mengabulkannya sebagai tanda kemurahan, kasih sayang, dan pemberian karunia. Wallaahu a’lam.

(Dikutip dari kitab Syarhul Arba’iina Haditsan An-Nawawiyah, Ibnu Daqiqil Ied)

Sabtu, 24 Desember 2016

Perbuatan Bid'ah Tertolak

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (H.R. Bukhari No. 2697 dan Muslim No. 1718).
Penjelasan:
Kata “Raddun” menurut ahli bahasa maksudnya tertolak atau tidak sah. Kalimat “Bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami.
Hadits ini merupakan salah satu pedoman penting dalam agama Islam yang merupakan kalimat pendek yang penuh arti yang dikaruniakan kepada Rasulullah. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak. Pada riwayat imam muslim di atas disebutkan, “Barangsiapa melakukan suatu amal yang tidak sesuai urusan kami, maka dia tertolak” dengan jelas menyatakan keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik ia ciptakan sendiri atau hanya mengikuti orang sebelumnya.
Sebagian orang yang ingkar (ahli bid’ah) menjadikan hadits ini sebagai alasan bila ia melakukan suatu perbuatan bid’ah, dia mengatakan, “Bukan saya yang menciptakannya” maka pendapat tersebut terbantah oleh hadits di atas. Hadits ini patut dihafal, disebarluaskan, dan digunakan sebagai bantahan terhadap kaum yang ingkar karena isinya mencakup semua hal.
Adapun hal-hal yang tidak merupakan pokok agama sehingga tidak diatur dalam sunnah, maka tidak tercakup dalam larangan ini, seperti menulis Al-Quran dalam Mushaf dan pembukuan pendapat para ahli fiqih yang bertaraf mujtahid yang menerangkan permasalahan-permasalahan furu’ dari pokoknya, yaitu sabda Rasulullah . Demikian juga mengarang kitab-kitab nahwu, ilmu hitung, faraid dan sebagainya yang semuanya bersandar kepada sabda Rasulullah dan perintahnya. Kesemua usaha ini tidak termasuk dalam ancamanhadits diatas. Wallahu a’lam

(Dikutip dari kitab Syarhul Arba’iina Haditsan An-Nawawiyah, Ibnu Daqiqil Ied)